Metrosultra, Kendari – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bersama Tim Unit Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga Kota Kendari. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan enam orang tersangka serta menyita 37 unit sepeda motor hasil kejahatan. 20 Agustus 2024.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Selasa (20/8), mengungkapkan bahwa keenam tersangka yang ditangkap terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kota Kendari.
“Sebanyak 37 unit sepeda motor yang kami amankan ini merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh enam tersangka. Mereka telah beraksi di berbagai lokasi di Kota Kendari,” ujar Kombes Pol Aris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan kriminal ini karena alasan ekonomi. Mereka menggunakan modus operandi dengan cara mematahkan leher motor, kemudian mendorong kendaraan tersebut menjauh dari lokasi pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan, menjelaskan bahwa salah satu tersangka, berinisial D, diketahui telah melakukan aksi curanmor di 33 lokasi berbeda di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Tersangka D ini telah beraksi di 33 tempat kejadian perkara (TKP), dengan satu TKP di Kendari dan sisanya di luar kota Kendari, seperti di Konawe dan Konawe Selatan. Dari 33 TKP, kami berhasil mengamankan 24 unit motor dari total 37 unit yang ada di sini,” ungkap AKP Nirwan.
Saat ini, keenam tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami barang bukti lainnya dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kejahatan ini secara menyeluruh.