Penulis : Zulkarnain

Metrosultra.id | Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengumumkan target untuk segera menyelesaikan proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan April 2024.

“Kita harus mengawal, sebagaimana Komitmen kita dengan Pemerintah, Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamndulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang penyusun peraturan pemerintahnya, yang Insya allah paling lambat bulan April (2024) selesai” ujar Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI.

Menurut Doli, PP yang dimaksud sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Apartur Sipil Negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menanti pengangkatan resmi mereka sebagai bagian dari birokrasi negara.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN telah lama menjadi isu yang hangat diperbincangkan di Indonesia. Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dalam pemerintahan, namun masih belum memiliki status kepegawaian yang jelas. Hal ini menyebabkan mereka tidak hanya menghadapi ketidakpastian dalam hal keamanan kerja, tetapi juga hak-hak serta jaminan sosial yang terbatas.

Melalui target yang diumumkan, DPR RI menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan masalah ini dalam waktu yang terbatas. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik melalui penataan kepegawaian yang lebih baik.

Namun demikian, perjalanan menuju pengangkatan honorer menjadi ASN tidaklah mudah. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, dan berbagai stakeholder terkait lainnya. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi termasuk proses administratif yang kompleks, penyesuaian anggaran, serta koordinasi antarinstansi yang dibutuhkan.