Penulis : Zulkarnain
|
Editor : Zulkarnain

Metrosultra.id, Kendari– Calon Wakil Bupati (Cawabub) Kabupaten Bombana, Heriyanto, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penghinaan terhadap Kepala Suku (Mokole) Moronene.

Laporan ini diajukan oleh Mokole Mansur Lababa (65) didampingi oleh kuasa hukumnya, Sukdar, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Sukdar-Partner & Law Firm, bersama sejumlah penguat budaya Kabupaten Bombana melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Cyber Crime) Polda Sultra.

Pengacara Mokole LababaSukdar Kronologi kejadian bermula pada 29 Mei 2024, ketika Ir. H. Burhanuddin, M.Si., yang saat itu menghadiri undangan warga Desa Matabundu, Kecamatan Poleang Barat, Bombana, menyampaikan sepatah kata dalam acara silaturahmi.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyinggung hubungan sejarah antara suku Moronene dan orang Luwu, yang menurutnya memiliki garis keturunan yang sama.

Namun, pada 28 Agustus 2024, sebuah pesan suara yang diduga berasal dari Heriyanto beredar di beberapa grup WhatsApp, yang memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Moronene, khususnya Mokole Moronene.

Dalam rekaman tersebut, terdengar kata-kata kasar yang dianggap menghina dan merendahkan posisi Kepala Suku Moronene.

Mokole Mansur Lababa, yang mewakili komunitas adat Moronene, merasa sangat tersinggung dan menyatakan bahwa ucapan tersebut sangat tidak pantas, terutama mengingat Heriyanto adalah seorang calon pemimpin.

“Kami, suku Moronene, merasa terhina. Sebagai pemangku adat, kami kecewa dengan ucapan yang merendahkan martabat kami,” ujarnya.

Sukdar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa ujaran kebencian tersebut dapat menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat, khususnya terhadap suku Moronene.

“Ini bukan sekadar penghinaan pribadi, tapi penghinaan terhadap kelompok adat yang memiliki struktur sosial yang diakui secara hukum dan budaya,” jelasnya.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (3) junto Pasal 27 Ayat (3) serta Pasal 45A Ayat (2) junto Pasal 28 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Sultra saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada tanggapan resmi dari pihak Heriyanto terkait laporan ini. Namun, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama di kalangan suku Moronene yang menuntut penegakan hukum yang adil.